
.
.
Visitasi dilakukan dalam rangka verifikasi sebelum diterbitkan Surat Izin Praktek Dokter Hewan. Dalam Visitasi tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi & teknis seperti kelayakan tempat, sarana pendukung dan bahan obat-obatan yang digunakan.
Sumber :
https://www.facebook.com/1605890159646667/posts/2836042056631465/