

Dalam upaya mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H / 2024 Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan kegiatan pasar murah di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak mulai tanggal 27 Februari s/d 19 Maret 2024 (jadwal dapat dilihat pada gambar). Pelaksanaan pasar murah akan dilaksanakan melalui sistem penyaluran secara langsung ke tingkat Kecamatan yang selanjutnya didistribusikan/dijual kepada masyarakat yang diprioritaskan penderita stunting dan keluarga rawan stunting.
Sumber @disperindaglebak
Reposted from @diskominfosplebak
@boedsan_nolnam @ajis_suhendi14.229 @rachmat.y_88 @sriherny