Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Kegiatan Kesehatan Hewan & Kesmavet Dinas Peternakan Kabupaten Lebak)
Menurut UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan & kesehatan Hewan yang dimaksud dengan Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Usaha peternakan di Indonesia rentan terhadap berbagai penyakit, termasuk zoonosis sehingga zoonosis merupakan ancaman baru bagi kesehatan manusia. Beberapa jenis zoonosis yang menakutkan dan sudah dikenal oleh masyarakat di antaranya adalah Rabies & Flu burung.
Berdasarkan agen penyebabnya, zoonosis dibedakan atas zoonosis yang disebabkan oleh bakteri, virus, parasit & jamur. Berikut ini beberapa contoh zoonosis yang disebabkan oleh masing-masing agen penyebab tersebut:
1. | Zoonosis yang di sebabkan oleh Virus ; | |
a. | Flu Burung (Avian Influenza ) yang menginfeksi unggas ( Ayam, Itik, Burung ) | |
b. | Rabies yang menginfeksi hewan penular rabies (anjing, kucing, kera & kelelawar) |
Zoonosis yang disebabkan oleh jamur adalah Kurap (ringworm) yang menginfeksi anjing, kucing, sapi, kambing, domba, unggas & kuda kemudian dapat menular ke manusia melalui kontak langsung dengan hewan yang telah terinfeksi.
Dari cara penularannya maka Zoonosis dapat ditularkan dari hewan ke Manusia melalui beberapa cara, yaitu :
1. | Bersentuhan langsung dengan air liur, darah, air seni & kotoran hewan yang telah terinfeksi |
2. | Melalui gigitan Nyamuk dan Kutu, keduanya adalah hewan pembawa penyakit (vektor) |
3. | Mengkonsumsi makanan & minuman yang tercemar, seperti Susu yang tidak dipasteurisasi, buah atau sayur yang tidak dicuci bersih dan tercemar oleh kotoran hewan. |
Dilihat dari cara penularannya, manusia berada pada titik rentan tertular zoonosis, sehingga perlu upaya pencegahan agar kita terhindar dari resiko penyakit zoonosis. Pencegahan terhadap resiko penyakit zoonosis adalah dengan menerapkan hal-hal sebagai berikut :
1. | Selalu mencuci tangan & berperilaku sehat |
2. | Menangani makanan dengan aman (pastikan pangan yang dikonsumsi telah dicuci bersih & matang dengan sempurna) |
3. | Mencegah gigitan Nyamuk & Kutu |
4. | Menjaga hewan peliharaan tetap sehat dengan vaksinasi & pemeriksaan rutin ke dokter hewan. |
Sesuai amanat undang-undang maka partisipasi masyarakat sangat diperlukan dan menjadi sangat penting dalam pemberantasan zoonosis, yaitu dengan mengamati kesehatan hewan & kebersihan hewan peliharaan serta kesehatan lingkungannya dan segera melaporkan kepada perangkat desa, otoritas veteriner & otoritas kesehatan setempat bila mengetahui adanya kasus zoonosis pada hewan atau pada manusia.
Sumber :
Khairiyah. 2011. Zoonosis & Upaya Pencegahannya. http://www.pustaka.litbang.pertanian.go.id/publikasi/p3303115.pdf. [Februari 2017].
Kesmavet. 2016. Zoonosis (videotron). https://www.youtube.com/watch?v=KrmI-IrrgwU.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009. Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Presiden RI.