Oleh : drh. Eneng Sumyati (Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner) Dinas Peternakan kabupaten Lebak
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia (PP RI No 95/2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan). Dinas Peternakan Kabupaten Lebak merupakan salah satu dinas yang memiliki misi yaitu Menciptakan Kawasan yang Kondusif bagi Peningkatan Status Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Keamanan serta Ketahanan Pangan Asal Hewan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. asal 58 ayat (1) dalam rangka penjaminan produk hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melaksankan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi Produk Hewan (PH). AMAN: Pangan tidak mengandung bahaya-bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia,SEHAT:Mengandung bahan-bahan yang dapat menyehatkan manusia (Baik untuk kesehatan),UTUH:Tidak di kurangi atau dicampur dengan bahan lain,HALAL:Sesuai dengan syariat agama islam.. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Adapun yang di lakukan dalam menghadapi bulan ramadhan dan Idul fitri, dinas peternakan membuat suatu jadwal pembagian wilayah untuk pengawasan keamanan produk hewan dalam bentuk TIM. Produk Hewan yang di jadikan sebagai komoditas yang di awasi adalah: Telur, Daging Merah, Daging Putih, Susu yang di kemas dalam bentuk segar. Pengawasan terhadap produk hewan yang di lakukan di pasar tradisional dan retail yang ada di kabupaten lebak dengan beberpa uji cepat seperti uji formalin serta pengukuran PH,jika hasilnya negatif maka akan di tempel stiker (ASUH) di lapak pelaku usaha produk hewan tersebut.
Pasar tradisional juga menjual daging beku dimana daging segar yang sudah mengalami proses pembekuan di dalam freezer dengan temperatur internal minimum -18oC . Daging ini berasal dari daging sapi/kerbau yang di sembelih secara halal kemudian di layukan untuk menurunkan kadar air di dalam daging baru di bekukan atau kita sebut dengan daging beku.Jika penyimpanannya masih sama dan beku maka kualitasnya baik. Secara organoleptic/kasat mata Warna daging merah ceri dan cerah (Sapi),Warnanya lebih merah (Kerbau),warna daging ayam (Putih kemerahan dan cerah), Bau tidak menyimpang (tidak bau amis, menyengat dan asam), permukaan daging lembab (tidak kering dan basah), Permukaan daging bersih dan tidak ada darah serta daging relatif halus. Daging di simpan dalam kondisi dingin(1oC-10oC).
Pengawasan produk hewan pada unit usaha salahsatunya retail/kios, distributor/supplier, industri. Pengawasan yang di lakukan di pasar moderen mulai dari gudang penyimpanan produk hewan, proses cutting dan display di freezer karna produk hewan yang di perjualbelikan dalam kondisi beku. Kondisi seperti ini sesuai dengan standar penyimpanan yang di tentukan.
Beberapa kegiatan pengawasan yang di lakukan di kabupaten lebak terkait dengan pengawasan ini maksud dan tujuannya adalah untuk membuat rasa aman terhadap konsumen serta menjadikan perhatian buat pelaku usaha untuk menjual produk hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH). Beberapa produk hewan yang di lakukan pengawasan diantaranya :
- Daging ayam
- Daging Sapi
- Daging kerbau
- Telur
Dari hasil pemeriksaan bahwa semua produk hewan yang di periksa secara organoleptik baik, yang membedakan adanya harga di pasar modern lebih rendah daripada di pasar tradisional serta hygiene sanitasinya lebih baik di pasar moderen daripada di pasar tradisional. Secara keseluruhan untuk pasar modern dan pasar tradisional tidak ada yang mengindikasikan bahwa Produk Hewan tersebut tidak ASUH.
Petugas pengawas kesmavet melakukan Uji Rapid Test terhadap formalin (Negatif). | Wawancara terhadap pedagang unggas di pasar tradisional. |
Petugas melakukan Pemeriksaan PH secara organoleptik pada karkas unggas kondisi baik. | Petugas melakukan pemeriksaan telur. |
Petugas melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH). | Petugas melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). |
Petugas melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan di Tempat Pemotongan Unggas (TPU). |
Petugas melakukan Pemeriksaan dan Pengawasan di Tempat Penampungan Ayam (TPA). |
Daftar Pustaka :
- Profil Rumah Potong Hewan Provinsi Banten, 2012; Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia, 2014; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen; Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.