PENGUKURAN PENILAIAN TERNAK RUMINANSIA DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT KETERANGAN LAYAK BIBIT DI DESA NAMENG & PABUARAN KECAMATAN RANGKASBITUNG

PENGUKURAN PENILAIAN TERNAK RUMINANSIA DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT KETERANGAN LAYAK BIBIT DI DESA NAMENG & PABUARAN KECAMATAN RANGKASBITUNG
𝙋𝙀𝙉𝙂𝙐𝙆𝙐𝙍𝘼𝙉 𝘿𝘼𝙉 𝙋𝙀𝙉𝙄𝙇𝘼𝙄𝘼𝙉 𝙏𝙀𝙍𝙉𝘼𝙆
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui JF Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Hadi Winataputa, S.Pt melaksanakan kegiatan pengukuran dan penilaian ternak Kerbau dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) di Kecamatan Rangkasbitung (10/11/23).
Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 13 ayat 4 dan 5 atau Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 pasal 54, dinyatakan bahwa : 1) setiap benih/bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri ketangguhannya dan 2) sertifikat layak bibit dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi bibit yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SKLB ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan tertulis bahwa ternak bibit tersebut telah sesuai dengan standar (SNI/PTM/Standar Daerah) yang telah ditetapkan.
Bibit yang baik secara umum harus : 1) Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas berwenang; 2) Bebas dari segala cacat fisik; 3) Bebas cacat alat reproduksi, ambing normal dan tidak majir serta memenuhi kesesuaian standar. Performa ternak yang baik serta sudah memenuhi kesesuaian standar yang dipersyaratkan (SNI/PTM/SD) inilah yang disebut : Ternak Layak Bibit..
@boedsan_nolnam
@ajis_suhendi14.229
@mat.yoeniar @sriherny
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
PRESTASI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pegawai
INFOGRAFIS
Harga Produk Hewan