Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pelaksana Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)
Jika ini adalah kesempatan terakhir qurban kita maka jadikanlah qurban tahun ini menjadi amalan yang terbaik dengan memberikan hewan qurban yang terbaik. Pastikan anda membeli hewan qurban yang sehat agar tercipta kepuasan dan kenyamanan saat berqurban sehingga menghasilkan daging yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
Berdasarkan peraturan menteri pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban yang dimaksud dengan Hewan qurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah qurban. Lazimnya ternak yang dijadikan hewan qurban di Indonesia adalah, Kambing, Domba, Sapi dan Kerbau.
Menjelang hari raya Idul Adha mulai banyak menjamur lapak-lapak pedagang hewan qurban di badan jalan dan area strategis lainnya, sehingga sangat diperlukan pengawasan yang intensif agar hewan yang dijual terjamin kesehatannya.
Hewan qurban yang sehat menjadi kata kunci dan mutlak dipenuhi untuk mendapatkan kepuasan dan ketenangan dalam berqurban, sehingga nantinya dapat diperoleh daging qurban yang aman dan layak untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat daging qurban (safe & suitable for human consumption). Pengetahuan masyarakat dalam memilih hewan qurban yang sehat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya zoonosis yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
Berikut Tips Memilih Hewan Qurban Yang Baik Dan Sehat :
1. PASTIKAN HEWAN QURBAN CUKUP UMUR
Untuk Kambing/Domba berusia lebih dari 1 tahun dan Sapi/Kerbau berusia lebih dari 2 tahun. Dapat diketahui dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap dengan ciri gigi besar dan rata sedangkan bila belum cukup umur masih memiliki gigi susu yang berukuran kecil dan runcing.
2. PILIH HEWAN SEHAT DENGAN CIRI-CIRI FISIK SEBAGAI BERIKUT
Mata cerah & tidak belekan, bulu bersih & tidak kusam, tidak kurus, nafsu makan baik, gerakan lincah, kotoran normal & tidak mencret, cermin hidung (congor) bersih & basah.
3. TIDAK CACAT
Tanduk utuh (tidak patah), tidak buta, tidak pincang dan tidak dikebiri (buah zakar utuh lengkap sepasang)
4. UTAMAKAN MENYEMBELIH TERNAK JANTAN
Dalam syariat Islam tidak ditemukan adanya dalil mengenai larangan menyembelih ternak betina sebagai hewan qurban, namun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat larangan menyembelih ternak betina produktif yaitu pada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penyembelihan ternak betina hanya diperbolehkan atas dasar rekomendasi dari dokter hewan dengan kondisi ternak yang sudah tidak produktif karena usia tua atau majir. Untuk itu sebaiknya diutamakan menyembelih ternak jantan karena kalau ternak betina produktif banyak disembelih maka proses reproduksi ternak akan terhambat dan populasi ternak akan terus menurun.
5. PASTIKAN HEWAN QURBAN YANG AKAN DIBELI MEMILIKI SKKH
Antusias masyarakat untuk berqurban membuat kebutuhan akan hewan qurban akan meningkat sehingga Kabupaten Lebak selalu dibanjiri hewan qurban dari luar daerah seperti Cianjur, Bogor dan Sukabumi untuk itu masayarakat perlu mewaspadai hal ini dengan memastikan bahwa ternak dari daerah tersebut telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dari daerah asal ternak dan ditandai dengan pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner dari daerah asal ternak (dinas yang membidangi fungsi peternakan) dan ditandatangani oleh dokter hewan berwenang dari daerah asal.
6. BELILAH HEWAN QURBAN BERTANDA KALUNG SEHAT
Belilah hewan Qurban yang telah diperiksa kesehatannya oleh Tim Kesehatan Hewan Qurban yang dibentuk oleh Dinas Peternakan Kabupaten Lebak yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak, tim akan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan memeriksa kondisi kesehatan ternak yang dijual di lapak-lapak hewan qurban, jika hasil pemeriksaan hewan qurban dinyatakan SEHAT maka akan diberikan tanda berupa kalung SEHAT dan untuk ternak yang mengalami sakit maka akan dilakukan pengobatan sampai ternak tersebut layak jual.
Β
Tim Kesehatan Hewan Qurban Dinas Peternakan Kabupaten Lebak secara intensif melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang diperdagangkan di Kabupaten Lebak mulai dari sebelum hewan disembelih hingga proses penyembelihan di DKM atau tempat-tempat yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban agar menghasilkan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Qurban Adalah Tanda Cinta, Cinta Allah dan Cinta Sesama, Semoga Amal Ibadah Qurban Kita Diterima oleh Allah SWT…Amin ya Rabbal Alamin.
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009. Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Presiden RI
peraturan menteri pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014. tentang Pemotongan Hewan Qurban. Jakarta: Menteri Pertanian RI