JULEHA (Juru Sembelih Halal)

JULEHA (Juru Sembelih Halal)

Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)

Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap protein hewani terutama daging (ayam, sapi, kerbau) sangat tinggi dan sebagian besar produksi daging berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang tidak memenuhi persyaratan dari aspek kehalalan dan higiene-sanitasi. Ketersediaan daging yang halal menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat mendapatkan ketentraman bathin ketika mengkonsumsi daging dan salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 99002 tahun 2016, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat Islam. Sehingga untuk mendapatkan daging halal diperlukan tenaga Juru Sembelih yang terlatih dan memahami proses penyembelihan yang sesuai dengan kaidah kesrawan & syariat Islam.

Menurut SNI no 99002 tahun 2016 yang disebut dengan Juru Sembelih Halal adalah orang yang melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan perundangan. Untuk menjadi juru sembelih halal harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. HARUS beragama ISLAM
  2. Dewasa (Akil Baligh)
  3. Sehat Jasmani & Rohani

Selain itu  juru sembelih halal harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :

  1. Mampu membedakan hewan halal
  2. Mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih
  3. Mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam
  4. Mampu mengenali tanda-tanda kematian

Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

Selain Juru sembelih halal yang terampil, peralatan yang dipakai harus memenuhi persyaratan agar proses penyembelihan berlangsung dengan lancar yaitu peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah”.

Dengan tersedianya juru sembelih halal yang berkompetensi diharapkan akan menjamin tersedianya daging yang Halal dan menciptakan ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi daging halal.

 

Sumber :

Badan Standarisasi Nasional. 2008. SNI 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional

Terkait

Komentari

Surel Anda tetap rahasia. Kolom yang harus diisi ditandai dengan *
Anda boleh menggunakan label dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Log In
Pegawai
Harga Produk Hewan
Harga Komoditas