







Dalam rangka pencegahan penyakit Rabies maka Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan melalui UPTD Puskeswan melaksanakan kegiatan pelayanan Vaksinasi Rabies secara aktif (dari pintu ke pintu) pada Hewan Penular Rabies (HPR) Anjing.
Kegiatan Vaksinasi Rabies dilaksanakan di Kecamatan Malingping, Cibeber dan Cilograng tanpa dipungut biaya (GRATIS) dan berhasil memvaksin 40 ekor HPR. Pelayanan Vaksinasi Rabies secara aktif merupakan bentuk komitmen Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan dalam pencegahan penyakit rabies yang bersifat zoonosis (dapat menular ke manusia) sekaligus mendukung program Banten Bebas Rabies.
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit infeksi akut pada sistem saraf mamalia (termasuk manusia) yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini sangat mematikan dan bersifat zoonotik atau menular dari hewan ke manusia. Penularan terjadi akibat partikel virus yang berada dalam air liur hewan terinfeksi berhasil masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan peka, misalnya melalui gigitan. Hewan yang menularkan rabies di antaranya anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Lebih dari 99% kematian manusia akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing.
Meskipun sifatnya sangat mematikan, rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksinasi. Penyuntikan vaksin rabies pada hewan merupakan kunci untuk memberantas penyakit ini.
@viajayabaya
@h.adesumardi @boedsan @ajis_suhendi14.229 @farrandrahmat
@sriherny
@keswan_kesmavet_distan_banten
Sumber : https://facebook.com/420750116907032