πΌππΏππ πππππππππΌππ πππππ πππππππ πππππππππ (πππ)
Menindaklanjuti permohonan dari Unit Usaha Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) PT. Charoen Pokphand Indonesia – Food Division (PT. CPI) tentang permohonan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) maka Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak bersama dengan Tim Auditor NKV dari Dinas Pertanian Provinsi Banten Melaksanakan kegiatan Audit Sertifikasi NKV pada unit RPH-U PT. CPI yang berlokasi di Kecamatan Cileles, Selasa (26/03/24).
Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha produk hewan.
Audit NKV bertujuan untuk memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat karena pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi berasal dari unit usaha yang telah memenuhi persyaratan kelayakan dasar, terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan unit usaha produk hewan dan mempermudah pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk hewan.
Kegiatan audit dilaksanakan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang mengacu pada Permentan No 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit pada setiap tahapan proses produksi, kelayakan bangunan, penerapan higiene personal, higiene peralatan hingga proses pengolahan limbah.
RPH-U PT. CPI merupakan unit usaha RPH-U modern pertama di Kabupaten Lebak yang sudah menerapkan cold chain system (sistem rantai dingin) pada proses produksinya, dengan dukungan fasilitas dan personel yang memadai maka diharapkan produk yang dihasilkan dapat senantiasa terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
.
.
@boedsan_nolnam
@ajis_suhendi14.229 @rachmat.y_88 @sriherny
@dinaspertanian_banten
@keswan_kesmavet_distan_banten
@uptd.ppv.banten
.
.