Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

UNDANG-UNDANGΒ REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41Β TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHANΒ ATASΒ UNDANG-UNDANGΒ NOMORΒ 18 TAHUNΒ 2OO9
TENTANGΒ PETERNAKANΒ DAN KESEHATANΒ HEWAN

 

 

Tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mulai Berlaku: 17 Oktober 2014
Ringkasan:

Merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Pasal 1; Pasal 6 ayat (2)huruf b; Judul Bagian Kesatu pada Bab IV; Pasal 13; Pasal 15; PAsal 16; Pasal 18; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 36; menyisipkan Pasal diantara Pasal 36 dan Pasal 37; menyisipkan ayat diantara ayat-ayat di Pasal 37; Pasal 41; dan beberapa ketentuan lainnya.

Download: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan:Β UU-Nomor-41-Tahun-2014.pdfΒ (1,5 MB)

 

Sumber :

http://www.litbang.pertanian.go.id/regulasi/one/85/

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Feby Hardian Kurniawan, S.E., MM
    Tahun Desember 2025 - Saat ini
PRESTASI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pegawai
INFOGRAFIS
Harga Produk Hewan