
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak melalui Bidang Keswan Kesmavet bekerjasama dengan Bidang Pengendalian Keswan Kesmavet Dinas Pertanian Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran obat hewan pada pelaku usaha obat hewan Pet Shop dan klinik hewan di kecamatan Maja, Senin (25/08/25).
Kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 AyatΒ 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/Ot.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 Ayat 2.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mencegah berbagai penyimpangan penyediaan dan Β peredaran obat hewan untuk :
(1) melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu khasiat dan keamanannya;
(2) memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan
(3) mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.
@hasbijayabaya
@amir.hamzah.official
@boedsan
@ajis_suhendi14.229Β @diskominfosplebak
@mat.yoeniarΒ @rieyan_dermawanΒ @keswan_kesmavet_distan_banten
#LebakRuhayΒ #pengawasanobathewanΒ #petshopΒ #poultryshopΒ #rangkasbitungΒ #lebakΒ #lebakuniqueΒ #ternakΒ #peternakanΒ #anabulΒ #keswan
Β






























































































