Pangan Aman, Masyarakat Nyaman
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Melalui Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kabupaten Lebak yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian, dilaksanakan kegiatan pengawasan keamanan pangan di 7 pasar tradisional Kabupaten Lebak, yaitu Pasar Jalupang, Cikotok, Gajrug, Malingping, Maja, Bayah, dan Gunung Kencana pada tanggal 8β23 Juni 2026.
Dalam kegiatan ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak berfokus pada pengawasan keamanan produk hewan segar seperti daging ayam, daging sapi, daging kerbau, dan telur ayam. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan dan pengujian sampel pangan untuk mendeteksi kemungkinan adanya cemaran berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain produk hewan, tim JKPD juga melakukan pengujian terhadap pangan segar asal tumbuhan, pangan asal ikan, serta pangan olahan dari berbagai kemungkinan cemaran seperti formalin, boraks, pestisida, klorin, dan zat pewarna yang dilarang digunakan dalam pangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan tenang dan mengonsumsi pangan dengan aman.
Karena pangan yang aman bukan hanya tentang apa yang kita konsumsi hari ini, tetapi juga tentang kesehatan generasi yang akan datang.
Β
Β
























































