Komitmen terhadap keamanan pangan bukan hanya tentang memenuhi standar, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak melaksanakan Audit Sertifikasi NKV pada Unit Pengolahan Daging (Baso Ayam) di Kecamatan Kalanganyar. Rabu (10/06/26).
Audit dilakukan dengan mengacu pada checklist Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Produk Hewan. Sertifikasi NKV merupakan bentuk pengakuan bahwa suatu unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta menerapkan tata cara penanganan produk hewan yang baik untuk menjamin keamanan pangan.
Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan, unit usaha tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhasil memperoleh Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Pencapaian ini menjadi bukti bahwa penerapan standar keamanan pangan yang baik dapat diwujudkan melalui komitmen, konsistensi, dan kepedulian terhadap kualitas produk yang dihasilkan. Semoga semakin banyak pelaku usaha produk hewan yang terdorong untuk menerapkan standar NKV demi menghadirkan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Karena keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komitmen bersama untuk melindungi kesehatan konsumen.
Β
























































