WASPADA PENYALAHGUNAAN JAMUR KOTORAN SAPI (SUPA TAHI SAPI) SEBAGAI NARKOBA

WASPADA PENYALAHGUNAAN JAMUR KOTORAN SAPI (SUPA TAHI SAPI) SEBAGAI NARKOBA

Oleh : Puthut Setyo Wibowo (pengelola program keswan & kesmavet dinas peternakan kab. lebak)

Kotoran sapi/kerbau merupakan hasil samping dari usaha peternakan yang masih dapat menghasilkan nilai tambah bagi peternak, sebagaimana diketahui kotoran sapi/kerbau dapat dimanfaatkan sebagai pupuk yang dapat menyuburkan tanaman serta dapat juga digunakan sebagai bahan utama untuk menghasilkan biogas. Selain manfaat positif ternyata ada sisi lain dari kotoran sapi yang sempat menghebohkan pemberitaan jagat maya beberapa waktu lalu yaitu mengenai tertangkapnya produsen kripik Jamur kotoran sapi. Jamur kotoran sapi yang sudah lama didiamkan tanpa diolah akan mengakibatkan kelembaban sehingga dalam kondisi yang lembab tersebut secara alami akan ditumbuhi jamur dan jamur ini mengandung zat Psilocybin yang ternyata termasuk dalam golongan Narkotik.

Jamur kotoran sapi atau yang lebih dikenal dengan nama magic mushrooms dapat menimbulkan efek halusinasi bagi yang mengkonsumsinya sedangkan efek intoksikasi berlangsung antara dua sampai tujuh jam tergantung dari dosis pemakaian, metode penggunaan, dan metabolisme perorangan. Umumnya, pengguna akan sadar kembali setelah 6-8 jam namun pada beberapa kasus seperti yang terjadi di Kendari yang menimpa pelajar mengakibatkan tidak sadarkan diri selama beberapa hari setelah meminum air rebusan jamur kotoran sapi.

Kabupaten lebak memiliki populasi kerbau terbanyak di Provinsi Banten dengan kategori usaha peternakan rakyat (skala kecil) dengan penyebaran yang sangat merata di 28 Kecamatan dan pola pemeliharaan masih bersifat tradisional (digembalakan). Pola pemeliharaan sangat memungkinkan banyaknya kotoran yang berserakan di kebun atau di jalan sehingga potensi tumbuhnya jamur di kotoran tersebut sangatlah besar. Hal ini perlu disosialisasikan lebih lanjut karena ternyata penyalahgunaan jamur kotoran sapi sebagai narkoba pernah ditemukan, umumnya masyarakat kita mengenalnya dengan nama β€œSupa Tahi Sapi”. Penggunaan supa tahi sapi oleh remaja bervariasi mulai dari dimakan mentah, dicampur bersama telur dadar, dibuat jus, direbus atau dicampur bersama mi instant.

Bahaya konsumsi β€œSupa Tahi Sapi” adalah sebagai berikut :

  1. Menjadi gila sesaat, senyum dan tawa sendiri yang tidak bisa dikontrol
  2. Pendengaran menjadi lebih sensitif
  3. Berbicara tak tentu arah & kehilangan fokus
  4. Kehilangan kesadaran
  5. Halusinasi berlebihan

Untuk mencegah hal tersebut maka akan lebih bijaksana apabila orang tua melaksanakan pengawasan dini tentang aktivitas anak di luar rumah sehingga orang tua dapat melakukan pencegahan dini apabila anak mulai mencoba hal-hal yang belum mereka pahami dampak buruknya, kehawatiran ini rasanya tidak berlebihan mengingat potensi sebaran ternak sapi/kerbau di seluruh kecamatan di kabupaten Lebak sehingga jumlah kotoran terbilang melimpah.

Dinas peternakan kabupaten Lebak melalui Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dirasa perlu menyampaikan hal ini sesuai amanah UU Peternakan yang menyatakan bahwa Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yanng berasal dari hewan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun.

 

 

 

Sumber :

 

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009. Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Presiden RI.

 

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS