STANDAR KEMASAN & LABEL DAGING IMPOR

STANDAR KEMASAN & LABEL DAGING IMPOR

Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)

 

Kebijakan pemerintah pusat yang membuka keran impor terhadap produk hewan utamanya daging sapi & kerbau membuat pasar tradisional kini mulai dibanjiri produk daging sapi beku asal Australia dan daging kerbau beku asal India. Pengamatan di pasar tradisional Rangkasbitung daging tersebut biasanya mulai ramai diperdagangkan ketika menjelang hari besar keagamaan seperti menjelang Idul Fitri dan Idul Adha. Daging impor tersebut diperdagangkan layaknya daging segar yaitu dengan cara digantung, bahkan tidak banyak konsumen yang tahu bahwa daging impor sesungguhnya memiliki kemasan dan label yang sudah diatur oleh PERATURAN MENTERI PERTANIAN  NOMOR 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang  Pemasukan dan pengawasan peredaran karkas,  daging, dan/atau jeroan dari luar negeri.

Pengetahuan konsumen untuk bisa membaca label dengan baik sangatlah penting karena dalam label memuat beberapa informasi penting terkait informasi produk tersebut dan yang paling penting adalah informasi kadaluarsa, mengingat daging beku impor mungkin saja sudah diproduksi dari beberapa waktu sebelumnya.

Kemasan dan Label

Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung sedangkan yang dimaksud dengan Label adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang disertakan pada karkas, daging, dan/atau jeroan dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.

Berdasarkan Permentan No 20/PERMENTAN/OT.140/4/2009 tentang  Pemasukan dan pengawasan peredaran karkas,  daging, dan/atau jeroan dari luar negeri. Kemasan dan Label Daging Impor diatur sebagai berikut :

Kemasan harus memenuhi berbagai aspek yaitu :

  1. Harus ASLI dari negara asal, memiliki Label dan disegel
  2. Terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade) serta tidak bersifat toksin atau racun

Sementara label pada kemasan daging impor menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris harus memenuhi informasi dengan mencantumkan :

  1. Negara tujuan Indonesia;
  2. NKV/Establishment Number;
  3. Tanggal pemotongan dan/atau tanggal produksi;
  4. Jenis dan kuantitas daging serta peruntukannya; dan
  5. Tanda halal, kecuali babi. 

 

Sumber :

Kementrian Pertanian. 2009. Permentan No 20/Permnentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan pengawasan peredaran karkas,  daging, dan/atau jeroan dari luar negeri.

Terkait

Komentari

Surel Anda tetap rahasia. Kolom yang harus diisi ditandai dengan *
Anda boleh menggunakan label dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS