𝙑𝘼𝙆𝙎𝙄𝙉𝘼𝙎𝙄 𝙍𝘼𝘽𝙄𝙀𝙎 𝙋𝘼𝘿𝘼 𝙃𝙋𝙍
Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak melalui UPTD Puskeswan melaksanakan kegiatan Sosialisasi & Vaksinasi Rabies pada Hewan Penular Rabies (HPR) Anjing di Desa Cikamunding & Cikatomas – Kecamatan Cilograng (11-12/10/23).
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit infeksi akut pada sistem saraf mamalia (termasuk manusia) yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini sangat mematikan dan bersifat zoonotik atau menular dari hewan ke manusia. Penularan terjadi akibat partikel virus yang berada dalam air liur hewan terinfeksi berhasil masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan peka, misalnya melalui gigitan. Hewan yang menularkan rabies di antaranya anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Lebih dari 99% kematian manusia akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing.
.
Meskipun sifatnya sangat mematikan, rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksinasi. Penyuntikan vaksin rabies pada hewan merupakan kunci untuk memberantas penyakit ini.
.
Semoga ikhtiar ini bisa mencegah rabies dan mendukung upaya Banten Bebas Rabies..aamiin
@viajayabaya
@h.adesumardi
@boedsan @ajis_suhendi14.229 @mat.yoeniar
@sriherny
@keswan_kesmavet_distan_banten