SERTIFIKAT NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

SERTIFIKAT NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Kegiatan Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)

Produk hewan (daging, susu dan telur) adalah pangan yang memiliki kandungan protein yang tinggi dan berpotensi menimbulkan bahaya (potentially hazardous food) karena disukai juga oleh mikroorganisme sehingga memerlukan penanganan higiene sanitasi yang memadai agar tidak terjadi penyimpangan fisik, kimia ataupun biologi.

Seiring peningkatan ekonomi dan perkembangan informasi masyarakat, saat ini tuntutan konsumen untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman semakin meningkat sehingga jaminan keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting dalam bisnis pangan asal hewan. Untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal maka pemerintah mewajibkan setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi syarat higiene dan sanitasi selanjutnya diberikan sertifikat kontrol veteriner atau yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner yang disebut dengan Nomor Kontrol Veteriner adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Adapun pelaku usaha yang WAJIB memiliki NKV adalah :

  1. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
  2. Usaha budidaya unggas petelur;
  3. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran (produk hewan);
  4. Usaha distribusi / usahan ritel;
  • Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
  • Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
  • Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
  1. Usaha pengolahan pangan asal hewan

Untuk memperoleh sertifikat NKV, para pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah ;

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili;
  3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie).

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ;

  1. Memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
  2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
  3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
  5. Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices).

Β 

Tata Cara Memperoleh NKV :

Sertifikat NKV diterbitkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Kesmavet, adapun tata cara untuk memperoleh sertifikat NKV pada unit pangan asal hewan adalah sebagai berikut;

  1. Mengajukan permohonan kepada kepala dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis seperti yang disebutkan di atas;
  2. Apabila berkas lengkap maka, Kepala Dinas Provinsi akan menunjuk Tim Auditor NKV yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang anggota untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut
  3. Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
  4. Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat.
  5. Dalam hal penolakan penerbitan NKV, Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.

Sertifikat NKV memiliki arti penting bagi semua pihak, bagi unit usaha tentu saja sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi karena memenuhi aspek higiene dan sanitasi, bagi konsumen akan tercipta ketentraman bathin dalam mengkonsumsi pangan asal hewan dan bagi pemerintah dapat memudahkan dalam pembinaan dan surveilans sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan agar dapat segera memperbaiki tata kelola unit usahanya sesuai dengan kaidah higiene dan sanitasi sehingga dapat memperoleh sertifikat NKV.

Β 

Sumber :

Permentan Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner

Β 

Terkait

Komentari

Surel Anda tetap rahasia. Kolom yang harus diisi ditandai dengan *
Anda boleh menggunakan label dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS