Sejarah

SEJARAH TERBENTUKNYA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LEBAK

 

JAWATAN KEHEWANAN DI INDONESIA

Asal-usul terbentuknya Dinas Peternakan di Indonesia pada umumnya bermula dari berdirinya Kebun Raya Indonesia yang ada di Bogor tepatnya tanggal 18 Mei 1817. Selanjutnya datanglah seorang Dokter Hewan Belanda yang pertama pada tahun 1820, kemudian beberapa Dokter Hewan lainnya berdatangan secara bertahap untuk beroperasi di Indonesia, diantaranya adalah J. Marken. Saat itu jumlah ternak sangat kecil dan yang diurus baru ternak-ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda. Instansi yang mengurus soal ternak pada zaman dulu tepatnya sejak tahun 1841 bernama Jawatan Kehewanan (Nederland Indishe Veart Kundige) yang bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri (Begelake Bestuir). Pada tahun 1905 didirikan Departemen Pertanian dan sejak itu Jawatan Kehewanan berada di bawah naungan Departemen Pertanian dengan beberapa urusan, misalnya :

  • Melindungi kerbau betina agar tidak dipotong selama masih baik untuk ternak bibit.
  • Pengaturan Pasar Hewan.
  • Pembinaan Ternak Sapi Madura dan Sapi Bali untuk menjaga kemurniannya.
  • Pemberantasan Penyakit Hewan.

Pengurusan pada waktu itu masih berkisar pada jenis ternak kerbau sebagai ternak penting dalam semua segi kemasyarakatan, bahkan dalam tahun 1841 diperkirakan Pemerintah melihat keadaan suram, karena kerbau yang ada pada waktu itu berharga 7,5 – 15 Gulden, pada tahun 1870 meningkat menjadi 18 – 25 Gulden. Peristiwa tersebut telah memperihatinkan Pemerintah karena menyulitkan masalah pengangkutan yang mengandalkan tenaga kerbau.

Data-data yang terkumpul tahun 1892 pada saat itu Jawatan Kehewanan memiliki tenaga 22 orang Dokter Hewan, 14 orang Ajun Dokter Hewan, 10 orang Mantri Hewan dan 14 orang Calon Mantri Hewan.

SETELAH KEMERDEKAAN RI TAHUN 1945.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, aturan Jawatan Kehewanan masih tetap mengikuti aturan-aturan Kolonial Belanda dan sampai tahun 1951 keluarlah PP RI No. 48/1951, yaitu aturan Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan dan Jawatan Kehewanan Propinsi Sunda Kecil pada saat itu adalah Jawatan Induk dari Jawatan Kehewanan Daerah Bali.

Setelah tahun 1968 Menteri Pertanian mengadakan perubahan Struktur Organisasi dan Tata-kerja Departemen Pertanian, dan Organisasi yang menangani Bidang Peternakan diubah dari Jawatan Kehewanan Pusat menjadi Direktorat Jenderal Kehewanan. Selanjutnya keluarlah Peraturan Menteri Pertanian No. 2/Pert/OP/9/1968, tanggal 5 September 1968 tentang Susunan Organisasi Bidang Tugas, Pimpinan serta Tata Kerja Kesatuan Organisasi dalam Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan.

 

Perubahan Direktorat Jenderal Kehewanan menjadi Direktorat Peternakan merupakan Landasan Pokok perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Peternakan untuk melaksanakan pembangunan peternakan dengan tata-kerja sebagai berikut :

  • Memanfaatkan tanah, tanaman, tenaga manusia, dalam bidang peternakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rakyat Indonesia.
  • Penyempurnaan pengolahan hasil-hasil ternak/peternakan.
  • Pencegahan dan pemberantasan penyekit hewan yang dapat menggangu kesejahteraan ternak dan manusia.
  • Pengawasan dan penggunaaan ternak, makanan ternak, dan makanan manusia asal ternak.
  • Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam bidang penelitian, pendidikan penyuluhan dan pembinaan peternakan.
  • Penyelenggaraan dan bimbingan peternakan bantuan pada aparat Direktorat Jenderal Peternakan.
  • Pengamanan terhadap pelaksanaan rencana Direktorat Jenderal Peternakan.

DINAS PETERNAKAN KABUPATEN LEBAK.

Seperti halnya ditingkat Pusat, di daerah pun terjadi perkembangan organisasi baik struktur maupun fungsi dan tata-kerjanya. Berdasarkan Undang-undang No. 64 tahun 1958 terbentuklah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Sebelum tahun 1971 Organisasi yang menangani Peternakan di Daerah Propinsi Tingkat I, disebut Jawatan Kehewanan Propinsi, kemudian diadakan reorganisasi mengikuti perkembangan pusat, sehingga namanya menjadi Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat  yang bernaung dibawah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan sekarang Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Banten tanggal 4 Oktober Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Psl 96, maka Dinas Peternakan Provinsi Banten berubah nama menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan

Setelah reorganisasi tahun 1971 dilakukan pula penertiban Struktur Organisasi di daerah. Ditingkat Propinsi disebut Dinas Peternakan Propinsi, ditingkat Kabupaten disebut Dinas Peternakan Kabupaten, dan ditingkat Kecamatan disebut Dinas Peternakan Kecamatan. Khusus untuk Daerah Jawa Barat  terbentuklah Struktur Organisasi Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat dan Kantor-kantor Peternakan Kabupaten bermula dari Sk. Gubernur Kdh. Tk. I Jawa Barat i No. 1/1974, tanggal 20 Juni 1974 dan selanjutnya diganti dengan SK. Gubernur Kdh. Tk. I Jawa Barat  No. 22/HOT/I-c/1979, tanggal 1 April 1979.

Sedangkan pedoman secara menyeluruh dituangkan dalam SK. Mendagri No. 363/1977. Dengan terbitnya SK. Mendagri tersebut, maka susunan dan Tata-kerja Dinas-dinas di Daerah makin lama makin disesuaikan dengan perkembangan pembangunan didaerah-daerah. Pedoman tersebut didasarkan atas klasifikasi wilayah type A, type B, type C. Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat  termasuk type C.

Kemudian dalam PELITA demi PELITA dilalui pembentukan Struktur Organisasi sebagai wadah kegiatan terus dibenahi sampai dengan tahun 1982, maka terbitlah peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat . 07 tahun 1982 tanggal 10 Desember 1982 yaitu mengenai Struktur Organisasi dan Tata-kerja Dinas Peternakan Propinsi daerah Tingkat I Jawa Barat  dan cabang-cabangnya besrta UPT-UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Peternakan.

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat  Struktur Organisasinya terdiri dari Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Produksi, Sub Dinas Kesehatan Hewan, Sub Dinas Bina Usaha Petani Ternak, Sub Dinas Penyuluhan dan Sub Dinas Bina Program.

MASA TRANSISI

Dengan terbitnya SK. Mendagri No. 39/1992, tanggal 30 Maret 1992 sebagai pengganti dari SK. Mendagri No. 363/1987, tentang Pedoman Pembentukan Dinas Daerah, maka pedoman pembentukan Dinas Daerah ditetapkan untuk Pola Maximal dan Pola Minimal. Propinsi Jawa Barat telah diklasifikasikan dengan pola minimal. Struktur Organisasi Dinas akan mengadakan perampingan sebagai berikut :

  1. Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat dari 29 Jabatan Struktural menjadi 17 Jabatan Struktural.
  2. Dinas Peternakan Kabupaten dari 29 Jabatan Struktural menjadi 17 Jabatan Struktural.
  3. UPT Dinas tidak ada perubahan.
  4. Cabang Dinas Kecamatan akan dibentuk sesuai kemampuan Daerah.

Untuk mengganti perampingan tersebut dibentuklah kelompok-kelompok Jabatan Fungsional yang telah diusulkan berjumlah 18 macam Jabatan Fungsional. Namun dalam masa transisi tersebut, terbit kembali Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/3567/SJ, tanggal 18 Oktober 1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah, maka Dinas Peternakan telah ditetapkan polanya dengan pola maximal.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut maka dibentuklah Organisasi Dinas Peternakan Propinsi daerah Tk. I Jawa Barat  dengan Perda No. tahun 1995. Dalam Struktur Organisasi tersebut dimana Kepala Dinas dibantu oleh Bagian Tata Usaha dan 5 Sub Dinas, disamping terdapat kelompok Jabatan Fungsional. Sub Dinas tersebut adalah Sub Dinas Bina Produksi, Sub Dinas Bina Usaha, Sub Dinas Bina Keswan, Sub Dinas Bina Penyebaran dan Pengembangan Peternakan dan Sub Dinas Bina Penyuluhan. Sedangkan untuk UPT masih tetap mengacu pada SK Gubernur No. 42 tahun 1987.

MASA REFORMASI.

Dengan terbitnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Struktur Kelembagaan harus disesuaikan dengan jiwa UU No. 22 tahun 1999 tersebut yaitu miskin struktur kaya fungsi. Disamping nomenklatur juga dirubah seperti contoh Propinsi Daerah Tk. I Bali dirubah menjadi Propinsi Jawa Barat, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dirubah menjadi Gubernur Jawa Barat. Setelah PP No,. 25 tahun 2000 keluar yaitu tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewengan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka disusunlah kelembagaan di Propinsi Banten dengan sebuah Perda. Perda tersebut adalah Perda No. 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Diantaranya disebutkan kelembagaan Dinas Peternakan Propinsi Banten yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha dan 5 Sub Dinas. 5 Sub Dinas tersebut adalah Sub Dinas Bina Program, Bina Keswan, Bina Kesmavet, Bina Produksi dan Pengembangan Ternak serta Sub Dinas Bina Agribisnis. Sedangka Tugas Pokok dan Fungsinya berdasarkan Keputusan Gubernur No. 39 tahun 2001.

Untuk UPTD juga mengalami perubahan dimana Kepala UPT-nya yang tadinya eselon IV naik menjadi eselon III sehingga porsi tugasnya menjadi lebih luas. Untuk itu 4 UPT yang ada berdasarkan SK Gubernur No. 42/1987 digabung menjadi satu dengan nama UPTD Peternakan. Sejalan dengan UU No. 22 tahun 1999, maka terjadi peleburan Kanwil-kanwil termasuk Kanwil Pertanian Propinsi Banten sehingga tanaganya sebagian masuk ke Dinas Peternakan Propinsi Banten

Setelah Pembentukan Provinsi Banten tanggal 4 Oktober tahun 2000 Maka Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Masih Menginduk pada Dinas Pertanian yang masih dalam bentuk struktur Kasubid peternakan dan organisasi dinas pertanian

Pada Tahun 2007 Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Berpisah dengan dinas Pertanian dan Berdiri Sendiri Hingga Saat ini sampai tahun 2020 ini.

Pada Tahun 2020 Sesuai dengan PERATURAN BUPATI LEBAK NOMOR 120 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN LEBAK, maka nama Dinas Peternakan berubah menjadi DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. Yang berlokasi  di Jalan Jeneral ahmad yani no 131 Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS