Oleh : Puthut Setyo Wibowo (pelaksana kesmavet)
Menurut UU No 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang dimaksud dengan Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan yang berasal dari produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan. Sesuai dengan Pedoman Gizi Seimbang (PGS 2014), pola makan yang baik adalah berpedoman pada gizi seimbang yang disebutkan bahwa manusia harus mengkonsumsi makanan yang beragam, salah satunya adalah protein hewani yang terkandung di dalam produk hewan.
Konsumsi protein hewani secara tepat dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat sehingga diharapkan dapat memiliki tingkat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja yang tinggi. Oleh karena itu penyediaan produk hewan harus memenuhi kriteria ASUH dan Berkualitas. Adapun yang dimaksud dengan ASUH dan berkualitas adalah :
AMAN → Produk hewan tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan konsumen
SEHAT → Produk hewan memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia
UTUH → Produk hewan tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain
HALAL → Produk hewan berasalah dari hewan yang disembelih dan ditangani sesuai syariat Islam
BERKUALITAS → Produk hewan ditangani dengan proses pascapanen yang meningkatkan kualitas dan daya saing
Sumber :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009. Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Presiden RI
- Widarto et al. 2014. Daging Ayam ASUH (Dingin/Beku). Jakarta: Direktorat Kesmavet dan Pasca Panen Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI.