UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2OO9
TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Tentang: | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
---|---|
Mulai Berlaku: | 17 Oktober 2014 |
Ringkasan: |
Merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Pasal 1; Pasal 6 ayat (2)huruf b; Judul Bagian Kesatu pada Bab IV; Pasal 13; Pasal 15; PAsal 16; Pasal 18; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 36; menyisipkan Pasal diantara Pasal 36 dan Pasal 37; menyisipkan ayat diantara ayat-ayat di Pasal 37; Pasal 41; dan beberapa ketentuan lainnya. |
Download: | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: UU-Nomor-41-Tahun-2014.pdf (1,5 MB) |
Sumber :
http://www.litbang.pertanian.go.id/regulasi/one/85/