Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2OO9
TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

 

 

Tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mulai Berlaku: 17 Oktober 2014
Ringkasan:

Merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Pasal 1; Pasal 6 ayat (2)huruf b; Judul Bagian Kesatu pada Bab IV; Pasal 13; Pasal 15; PAsal 16; Pasal 18; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 36; menyisipkan Pasal diantara Pasal 36 dan Pasal 37; menyisipkan ayat diantara ayat-ayat di Pasal 37; Pasal 41; dan beberapa ketentuan lainnya.

Download: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: UU-Nomor-41-Tahun-2014.pdf (1,5 MB)

 

Sumber :

http://www.litbang.pertanian.go.id/regulasi/one/85/

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS