Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)
Setiap hari raya Idul Adha umat muslim merayakannya dengan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masjid atau mushalla. Rasa suka cita masyarakat diwujudkan dengan terlibat dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di lingkungannya masing-masing. Partisipasi ditunjukan dengan berbagai cara, diantaranya sebagai tenaga penyembelih, panitia kurban atau sukarelawan saja.
Dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban banyak panitia qurban yang kurang memahami bagaimana cara menangani hewan qurban dan salah satu titik kritis dalam penyelengaraan ibadah qurban adalah proses penyembelihan hewan qurban. Untuk proses penyembelihan, harus memperhatikan aspek kehalalan dan aspek kesrawan (kesejahteraan hewan) sehingga daging yang dihasilkan memenuhi kriteria halal & thoyib (baik). Selain faktor keterampilan juru sembelih, hal lain yang perlu diperhatikan adalah alat untuk menyembelih hewan yakni Pisau Sembelih.
Berikut Persayaratan Teknis pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan qurban :
1. | Pisau atau golok yang digunakan harus bersih dan terbuat dari bahan anti karat (stainless steel) |
Pisau atau golok yang digunakan untuk menyembelih harus dalam keadaan bersih dan bebas karat karena apbila pisau berkarat akan dapat menyebabkan pencemaran logam berat pada daging. Papaparan logam pada manusia dapat mengakibatkan banyak masalah kesehatan seperti gangguan ginjal hingga kanker. | |
2. | Ukuran pisau / golok minimal 1,5 kali lebar leher hewan. |
– Untuk kambing / domba panjang pisau minimal 20 cm | |
– Untuk sapi / kerbau panjang pisau minimal 30 cm. | |
Diharapkan dengan ukuran tersebut, pisau dapat menjangkau bagian leher hewan sehingga memudahkan untuk menyembelih tiga saluran yang harus terputus sebagai syarat halalnya proses penyembelihan. |
3. | Bentuk ujung pisau melengkung keluar. |
Maksud dari bentuk pisau yang melengkung keluar adalah untuk memudahkan jurus sembelih dalam melakukan proses penyembelihan sehingga ujung pisau tidak terbentur lantai. |
|
4. | Pisau harus sangat tajam, |
Pisau yang tajam akan memudahkan proses penyembelihan, tidak memerlukan banyak tenaga, hasil sayatan bekas sembelihan akan halus sehingga tidak banyak jaringan yang rusak (mengurangi rasa sakit hewan) dan hanya sedikit mengaktivasi faktor pembekuan darah sehingga proses penyembelihan dapat berlangsung dengan cepat, dan pisau yang tajam akan memudahkan dalam memotong 3 saluran yaitu trachea (tenggorokan/saluran nafas), esofagus/kerongkongan, dan pembuluh darah (vena jugularis, arteri carotis communis kanan dan kiri) secara sempurna. Proses penyembelihan yang sempurna diharapkan dapat mengeluarkan darah secara cepat, deras, dan tuntas. |
Β
Sumber :
Peraturan menteri pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014. tentang Pemotongan Hewan Qurban. Jakarta: Menteri Pertanian RI