Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)
Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang mudah didapat dengan harga terjangkau. Bagi umat muslim daging ayam yang dikonsumsi selain harus aman dan layak untuk dikonsumsi (safe and suitable for human consumption), daging ayam juga harus terjamin kehalalannya. Proses penyembelihan merupakan titik kritis yang menentukan kehalalan daging ayam yang dihasilkan, jika proses pemotongan ini tidak benar sesuai syariat islam
maka daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal. Salah satu syarat pemotongan halal adalah memotong atau menyayat 3 saluran yaitu :
- Saluran nafas (trakhea/hulqum),
- Saluran makan (esofagus/mari’)
- Pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain)
Berikut tata cara penyembelihan ayam yang halal sesuai dengan SNI 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas yaitu ;
- Penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang memahami proses penyembelihan sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan dan syariat Islam
- Juru sembelih HARUS beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat
- Ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan Sehat dan bersih untuk mencegah penularan penyakit akibat mengkonsumsi ayam yang sakit
- Proses penyembelihan disunnahkan menghadap kiblat
- Sebelum menyembelih, Juru sembelih melafazkan “bismillahi allahuakbar” atau “bismillahirrahmanirahiim”
- Penyembelihan dilakukan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain)
- Penyembelihan dilakukan dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau
- Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan dan tidak memutus tulang leher.
- Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).
Sumber :
Badan Standarisasi Nasional. 2008. SNI 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional