Oleh : Hanik Malichatin
Pengawasan lalu-lintas hewan antar daerah sangat penting dilaksanakan baik ternak sapi, kerbau, kambing, domba, ayam, burung maupun hewan kesayangan yang akan masuk atau bawa/dijual keluar daerah.Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan bagian keenam pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah Kerja Karantina, Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya meliputi pengawasan terhadap lalu lintas: a. Hewan; b. produk Hewan; dan c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya. Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap: a. ternak; b. Hewan peliharaan; c. Satwa Liar; dan d. Hewan yang hidup di air. Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan. Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan kelengkapan dokumen meliputi pemeriksaan terhadap dokumen: a. sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; b. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; c. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan d. surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri. Pemeriksaan fisik dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik sesuai dengan keterangan dalam dokumen.
Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilakukan dalam pengawasan lalu lintas hewan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu wilayah sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini yaitu tindakan pengamatan penyakit hewan secara cepat, pelaporan muncul dan terjadinya penyakit secara cepat dan tindakan pengamanan secara awal. Ditinjau dari tingkat pemerintahan pengawasan dilakukan Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten menurut wewenang yang melekat pada tingkat pemerintahan tersebut. Pengawasan lalu lintas hewan memerlukan infrastruktur seperti “Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Check Point”. Selain itu membutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional, pembiayaan (cost) pengawasan dan pengujian laboratorium.
Bentuk hasil pemeriksaan pengawasan lalu lintas hewan adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang kewenangannya melekat pada Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dari wilayah asal hewan tersebut dan ditandatangani oleh dokter hewan berwenang di wilayah tersebut. SKKH diperlukan untuk semua pergerakan spesies. Hewan yang akan masuk atau keluar daerah harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini dilakukan agar hewan yang masuk atau keluar tidak beresiko menyebarkan penyakit menular antar daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Baraniah, M.A. 2014. Pegangan Memahami Importasi Hewan dan Produknya. Penebar Swadaya. Jakarta Timur