𝙋𝙀𝙈𝘽𝙄𝙉𝘼𝘼𝙉 𝙇𝘼𝙇𝙐 𝙇𝙄𝙉𝙏𝘼𝙎 𝙋𝙍𝙊𝘿𝙐𝙆 𝙃𝙀𝙒𝘼𝙉
Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pertanian no 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan di Wilayah NKRI maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Lebak melalui Bidang Keswan Kesmavet bekerja sama dengan Dinas Pertanian Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Pembinaan Lalu Lintas Produk Hewan di unit Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) PT. Sinar Ternak Sejahtera di Kecamatan Cileles (02/08/23).
RPH-U PT. STS merupakan salah satu unit pemotongan hewan di kabupaten Lebak yang menghasilkan karkas ayam beku dengan jangkauan pemasaran tingkat nasional sehingga secara rutin melalulintaskan produk hewan ke luar wilayah Lebak.
Dalam rangka memastikan produk yang dilalulintaskan aman, sehat, utuh, halal dan melindungi masyarakat konsumen dari food borne disease maka diperlukan beberapa persyaratan teknis yang perlu ditaati ketika akan melalulintaskan produk hewan dan hal ini diatur dalam Permentan No 17 tahun 2023.
Diharapkan dengan pembinaan ini, kegiatan lalu lintas produk hewan dapat berjalan dengan baik secara teknis maupun administratif sehingga menciptakan ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang ASUH.
@viajayabaya @h.adesumardi @boedsan @ajis_suhendi14.229 @mat.yoeniar @sriherny @keswan_kesmavet_distan_banten
#lalulintasprodukhewan #lalulintashewan #dagingayam #rumahpotongunggas #lebak #lebakunique #bekerjadenganhati
Sumber : https://facebook.com/600950055553703