Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pelaksana Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)
Berdasarkan peraturan menteri pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban yang dimaksud dengan Hewan qurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah qurban. Lazimnya ternak yang dijadikan hewan qurban di Indonesia adalah, Kambing, Domba, Sapi dan Kerbau. Menjelang hari raya Idul Adha mulai banyak menjamur lapak-lapak pedagang hewan qurban di badan jalan dan area strategis lainnya, sehingga sangat diperlukan pengawasan yang intensif sehingga hewan yang dijual terjamin kesehatannya.
Hewan qurban yang sehat menjadi kata kunci dan mutlak dipenuhi untuk mendapatkan kepuasan dan ketenangan dalam berqurban, sehingga nantinya dapat diperoleh daging qurban yang aman dan layak untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat daging qurban (safe & suitable for human consumption). Pengetahuan masyarakat dalam memilih hewan qurban yang sehat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya zoonosis yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
Hewan qurban yang baik harus memenuhi 3 persyaratan yaitu :
1. Persyaratan Syariat Islam
a. Sehat
b. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya dan mengalami kerusakan daun telinga
c. Tidak Kurus
d. Berjenis Kelamin Jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap, utuh dan berbentuk simetris
e. Cukup Umur; untuk kambing & domba berusia lebih dari 1 tahun sedangkan untuk sapi & kerbau berusia lebih dari 2 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
2. Persyaratan Administrasi
Secara administrasi hewan qurban yang diperdagangkan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner / dinas yang membidangi fungsi peternakan dari daerah asal ternak. Berdasarkan Permentan No 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban, SKKH paling sedikit memuat informasi mengenai : [nama pemilik, alamat pemilik, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin hewan, daerah asal hewan, status kesehatan hewan dan status situasi penyakit hewan daerah asal.
3. Persyaratan Teknis
Secara teknis hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Terkait hal tersebut di atas, Dinas Peternakan Kabupaten Lebak telah membentuk tim pengawasan kesehatan hewan qurban yang terdiri dari dokter hewan & paramedik veteriner untuk melakukan pengawasan peredaran perdagangan hewan qurban di Kabupaten Lebak. Pengawasan yang dilakukan sebagai berikut :
a. Pengawasan sebelum penyembelihan (ante mortem)
Pemeriksaan kesehatan hewan di lapak pedagang hewan sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan SKKH dari daerah asal ternak.
Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan SEHAT maka akan diberikan kalung bertuliskan SEHAT, sedangkan untuk hewan qurban yang sakit maka akan diberikan pelayanan kesehatan gratis.
b. Pemeriksaan setelah penyembelihan (post mortem)
<
p style=”text-align: justify; padding-left: 30px;”> Dilakukan pemeriksaan kesehatan daging hasil penyembelihan di lokasi-lokasi yang menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan qurban. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketentraman batin masyarakat penerima manfaat daging qurban di kabupaten Lebak untuk mendapatkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).