Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memiliki sifat penularan yang sangat akut, tingkat kesakitan mencapai 90 – 100% dan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. PMK menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan gejala klinis demam, luka seperti sariawan pada lidah dan mulut, keluar lendir berlebihan dari mulut, tidak mau makan, pincang, luka kaki hingga lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu dan berat badan turun drastis.
Salah satu tindakan untuk mencegah PMK masuk ke kabupaten Lebak adalah dengan melakukan pengawasan lalu lintas ternak (pemasukan dan pengeluaran) di kabupaten Lebak, yaitu mencegah masuknya ternak dari wilayah PMK (provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat dan provinsi Aceh). Untuk pengeluaran ternak dari kabupaten Lebak harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang dan dilengkapi rekomendasi pengeluaran ternak dari Provinsi Banten (pengeluaran ternak antar provinsi).
Sesuai dengan langkah pencegahan tersebut maka Disnakeswan melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Hanik Malichatin, M.Sc melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort Lebak dan Dinas Perhubungan untuk memohon bantuan pengawasan lalu lintas ternak ruminansia yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak agar ternak yang masuk bukan berasal dari wilayah PMK dan dilengkapi dokumen SKKH.
Semoga ikhtiar ini bisa mencegah masuknya PMK ke wilayah Kabupaten Lebak..aamiin
@viajayabaya @h.adesumardi @boedsan @farrandrahmat @sriherny @diskominfosplebak @dinaspertanian_banten @keswan_kesmavet_distan_banten @uptd.ppv.banten
Sumber : https://www.facebook.com/100069161411339/posts/318747290440649/