JANGAN BUNGKUS DAGING QURBAN DENGAN KRESEK HITAM

JANGAN BUNGKUS DAGING QURBAN DENGAN KRESEK HITAM

Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)

 

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, semua umat Islam merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Kegiatan penyembelihan dilaksanakan di berbagai tempat seperti Institusi Pemerintahan, DKM Masjid, Lembaga-lembaga, Yayasan maupun Perusahaan dengan membentuk panitia secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Dalam penyelenggaraan distribusi daging ternyata masih ada isu penting yang kerap terabaikan yaitu mengenai kemanan pangan dalam proses pendistribusian daging utamanya dalam membungkus daging qurban. Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui mengenai larangan membungkus daging qurban dengan kresek hitam, hal ini karena plastik hitam diyakini dapat menyebabkan cemaran kimia pada daging yang dibungkusnya.
Menurut peringatan publik (public warning) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia pada tanggal 14 Juli tahun 2009 disebutkan bahwa kresek hitam diperoleh dari proses daur ulang. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan plastik sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia dan bekas limbah logam berat yang akan sangat sulit direduksi sehingga akan sangat berpotensi mencemari daging. Selain itu pula dalam proses daur ulang ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahaya bagi kesehatan. Untuk itu penggunaan kresek hitam dilarang sebagai pembungkus pangan secara langsung.
Sebagaimana diketahui bahwa daging merupakan salah satu produk hewan yang kaya akan kandungan gizi seperti Protein, Lemak dan Mineral yang akan sangat mudah mengalami kerusakan. Kandungan lemak dalam daging akan mudah menyerap bau ataupun cemaran kimia yang terkandung di kresek hitam sehingga membungkus daging secara langsung menggunakan kresek hitam dapat menyebabkan kandungan kimia dalam kresek hitam bermigrasi ke dalam daging yang apabila dikonsumsi sangat merugikan kesehatan konsumen.
Untuk menghindari dampak bahaya tersebut sebaiknya gunakanlah plastik yang bening untuk membungkus daging qurban agar daging yang sampai di tangan saudara-saudara kita tidak mengandung bahan kimia berbahaya.

 

Sumber :
Peringatan Publik / Public Warning . BPOM RI No KH.00.02.1.55.2890. tentang Kantong Plastik β€œKRESEK”. 14 Juli 2009. Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI

Terkait

Komentari

Surel Anda tetap rahasia. Kolom yang harus diisi ditandai dengan *
Anda boleh menggunakan label dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS