Dinas Peternakan Kabupaten Lebak melalui seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner meningkatkan pengawasan peredaran produk hewan (daging sapi, daging ayam, telur) di sejumlah unit usaha seperti Pasar, Supemarket, Tempat Pemotongan Unggas (TPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH) mulai awal Ramadhan hingga Idul Fitri 1437 H. Pengawasan ditujukan untuk memastikan produk hewan yang beredar di pasaran terjamin ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) sehingga dapat memberikan ketentraman batin kepada masyarakat (konsumen) dalam mengkonsumsi produk hewan. Melonjaknya permintaan daging ayam dan daging kerbau/sapi di Kabupaten Lebak selama Ramadhan hingga Idul Fitri sangat berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik sehingga dapat merugikan masyarakat (konsumen). Fokus kegiatan pengawasan pada produk daging ayam dan daging kerbau/sapi, pengawasan dilakukan dengan mengamati secara fisik dan organoleptis seperti warna, tekstur dan aroma dari daging karena daging yang tidak sehat dapat diamati dari ciri fisiknya seperti; Terjadi penyimpangan aroma, Tekstur lembek (bila ditekan jari tidak kembali ke bentuk semula), dan warna yang berubah menjadi pucat. Hasil pengawasan terhadap produk daging ayam dan daging kerbau/sapi di tingkat pedagang pasar Rangkasbitung dan di supermarket Giant tidak ditemukan adanya penyimpangan.
Selanjutnya untuk mengevaluasi higiene dan sanitasi di tingkat pedagang maka dilakukan pula pembelian sampel produk hewan untuk diuji secara mikrobiologi di laboratorium yang sudah terakreditasi, dalam hal ini sampel akan dikirim ke Balai Veteriner Subang. Saat ini dinas peternakan kabupaten Lebak sudah bersinergi dengan laboratorium pemerintah yang terakreditasi dalam menunjang kegiatan pengawasan produk hewan, seperti Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (BKHMV) provinsi Banten dan Balai Veteriner Subang. [psw]