Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Kegiatan Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)
Menurut UU No 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang dimaksud dengan Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan yang berasal dari produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan. Sesuai dengan Pedoman Gizi Seimbang (PGS 2014), pola makan yang baik adalah berpedoman pada gizi seimbang yang disebutkan bahwa manusia harus mengkonsumsi makanan yang beragam, salah satunya adalah protein hewani yang terkandung di dalam produk hewan.
Konsumsi protein hewani secara tepat dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat sehingga diharapkan dapat memiliki tingkat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja yang tinggi. Oleh karena itu penyediaan produk hewan harus memenuhi kriteria ASUH dan Berkualitas. Adapun yang dimaksud dengan ASUH dan berkualitas adalah :
AMAN Produk hewan tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi dan fisik yang dapat
menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan konsumen
SEHAT Produk hewan memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan
dan pertumbuhan tubuh manusia
UTUH Produk hewan tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain
HALAL Produk hewan berasalah dari hewan yang disembelih dan ditangani
sesuai syariat Islam
BERKUALITAS Produk hewan ditangani dengan proses pascapanen yang
meningkatkan kualitas dan daya saing
Dampak yang dapat ditimbulkan apabila konsumen tidak mengkonsumsi produk hewan yang ASUH dan berkualitas adalah sebagai berikut :
- Kerugian Ekonomis pada Konsumen
Konsumen akan mengalami kerugian secara ekonomis seperti dengan mengeluarkan nilai uang yang sama namun tidak mendapatkan produk hewan yang ASUH sehingga manfaat gizi tidak dapat dirasakan secara optimal oleh konsumen, seperti konsumen yang tertipu membeli ayam berformalin dimana jaringan daging ayam berformalin dapat dipastikan telah rusak dan kandungan gizi yang ada di dalamnya pun pasti akan mengalami kerusakan.
- Dapat Menyebabkan Gangguan Kesehatan Pada Konsumen
Produk hewan yang tidak ASUH sangat mungkin tercemar bahay Kimia, Fisik maupun Biologi sehingga apabila terlanjur terkonsumsi akan mengakibatkan berbagai macam gangguan kesehatan yang disebabkan oleh makanan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Food Born Disease. Gangguan kesehatan dapat berupa mual, muntah, pusing, diare, hingga penyakit degeneratif seperti kanker yang sangat membahayakan jiwa konsumen.
- Berpotensi Memakan Makanan yang Tidak Halal
Jaminan kehalalan produk asal hewan menjadi sangat penting terlebih di negara dengan mayoritas Muslim seperti di Indonesia, dengan mengkonsumsi produk hewan yang tidak ASUH akan sangat mungkin konsumen mengkonsumsi produk hewan yang tidak Halal seperti Unggas yang tidak disembelih dengan mengucapkan lafadz Allah maka akan berpotensi menghasilkan daging yang Haram, atau Bakso yang dalam pembuatannya dioplos dengan daging celeng / babi namun dilabeli sebagai bakso Sapi atau masih segar dalam ingatan kita kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi oleh oknum pedagang di Cilegon beberapa waktu yang lalu. Produk hewan yang ASUH menjadi sangat wajib hukumnya bagi konsumen di Indonesia agar tercipta ketentraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan sehingga kandungan gizi yang baik dari produk hewan dapat dimanfaatkanm secara optimal untuk perrtumbuhan tubuh dalam rangka menghasilkan generasi-generasi dengan kualitas kesehatan yang baik dan berdaya saing.
Dalam upaya untuk menjamin produk hewan yang ASUH dan Berkualitas maka sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten menjadi hal yang sangat penting sebagai fungsi penentu kebijakan, fungsi pengawasan teknis serta surveilans maupun fungsi perizinan. Dengan sinergi yang baik maka diharapkan Jaminan Produk Hewan yang ASUH dan Berkualitas dapat tercipta dengan baik. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner berkomitmen senantiasa menjalankan amanah undang-undang untuk melakukan Fungsi Pengawasan, Surveilans, Kontrol maupun bimbingan kepada pelaku usaha produk hewan di wilayah kabupaten Lebak mulai dari hulu sampai hilir dalam upaya menciptakan produk hewan yang ASUH dan berkualitas.
Daftar Pustaka :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009. Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta: Presiden RI Widarto et al. 2014. Daging Ayam ASUH (Dingin/Beku). Jakarta: Direktorat Kesmavet dan Pasca Panen Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI.