Bertempat di ruang kerja Asisten Daerah (ASDA) I Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Bapak Rahmat, S.STP , M.Si beserta jajaran menghadiri rapat kerja yang dipimpin oleh Plh. Asisten Daerah II, Bapak Ajis Suhendi, S.STP, M.Si dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan & Kesehatan Hewan. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kemenkumham RI, Inspektorat Daerah Kab. Lebak, Bapenda dan Bagian Hukum Setda Lebak (05/10/21).
Usaha peternakan memiliki peranan penting dalam melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan memberikan dasar hukum atas peternakan serta kesehatan hewan sehingga terwujud kesehatan hewan beserta ekosistemnya, sebagai prasyarat peternakan yang tangguh dan berdaya guna.
Raperda Peternakan dan Kesehatan hewan mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan baik pada manusia, hewan, tumbuhan maupun lingkungan.
Selain itu dalam rapat juga dibahas tentang potensi yang menjanjikan di bidang peternakan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Semoga Raperda ini bisa terealisasi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten Lebak sekaligus dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat peternak dan masyarakat luas di Kabupaten Lebak..aaamiin ya rabbal alamin
Sumber : https://www.facebook.com/disnakeswanlebak/posts/175149361467110