Paramedis Veteriner Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Sumarno & Hengki Suyanto melakukan kegiatan observasi kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dalam hal ini Monyet dengan korban a.n Agus yang berusia 12 tahun dan beralamat di Desa Bintang Sari-Kecamatan Cipanas (14/06/21).
.
Monyet merupakan peliharaan keluarga lotban dan gigitan terjadi akibat provokasi oleh korban secara sengaja.
.
Korban telah mendapatkan penanganan sesuai dengan tata laksana gigitan HPR oleh Puskesmas dan telah mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) pada 0 hari dan hari ke 7.
.
Hasil observasi pada Monyet yang menggigit menunjukkan Monyet dalam kondisi Sehat sehingga dapat dipastikan Monyet tersebut Negatif (-) Rabies karena Monyet yang terinfeksi Rabies akan mati dalam waktu 14 hari setelah muncul gejala. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian Monyet tersebut divaksinasi Rabies oleh Petugas.
.
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit infeksi akut pada sistem saraf mamalia (termasuk manusia) yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini sangat mematikan dan bersifat zoonotik atau menular dari hewan ke manusia. Penularan terjadi akibat partikel virus yang berada dalam air liur hewan terinfeksi berhasil masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan peka, misalnya melalui gigitan. Hewan yang menularkan rabies di antaranya anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Lebih dari 99% kematian manusia akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing.
.
.
@farrandrahmat
@sriherny
@diskominfolebak
@keswan_kesmavet_distan_banten
@dinaspertanian_banten
.
.
Sumber : https://www.facebook.com/1605890159646667/posts/3060461140856221/