Dalam rangka pengawasan di Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) serta upaya penyelamatan pemotongan ternak betina produktif seperti yang diamanatkan dalam undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan & kesehatan hewan pasal 18 ayat (4) bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Sanksi hukum berdasarkan UU No. 41. Tahun 2014 pasal 86, bahwa setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp. 100.000.000 – Rp. 300.000.000, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak melalui seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner bersama dengan UPTD Puskeswan menyelenggarakan pembinaan pada Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kecamatan Wanasalam (23/04/21).
.
Dalam kegiatan tersebut diberikan edukasi pembinaan dan sosialisasi di bidang kesmavet yaitu tentang teknis penyelenggaraan penyembelihan yang halal dan sesuai dengan kaidah kesmavet dan kesejahteraan hewan serta sosialisasi pelarangan penyembelihan ternak ruminansia betina produktif.
.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejagal dari tiga TPH di Kecamatan Wanasalam. Diharapkan melalui kegiatan tersebut para pengusaha jagal dan tempat pemotongan mendapatkan pengetahuan dan wawasan tentang penerapan kesmavet, kesejahteraan hewan dan kehalalan dalam kegiatan penyembelihan serta mencegah terjadinya penyembelihan betina produktif.
.
.
@farrandrahmat
@sriherny
@dinaspertanian_banten
@keswan_kesmavet_distan_banten
@diskominfolebak
.
.
#betina #sapibetina #kerbaubetina #jagal #pemotongansapi #pemotonganhewan #ternak #peternakan #kesmavet #kesrawan #halal #Lebak #LebakUnique #BekerjaDenganHati
sumber :https://www.facebook.com/1605890159646667/posts/3021455748090094/