SYARAT LAPAK HEWAN QURBAN

SYARAT LAPAK HEWAN QURBAN

Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)

Menjelang Idul Adha kita akan banyak menjumpai pedagang-pedagang hewan kurban yang membuka lapak di pinggir-pinggir jalan raya di badan jalan dan area strategis lainnya, keberadaan mereka seakan menjadi pengingat bagi kita yang suah memiliki niat untuk beribadah qurban. Keberadaan mereka seolah seperti jamur di musim hujan yang tumbuh secara merata, namun ternyata banyak pelapak hewan qurban yang belum mengetahui syarat lapak hewan qurban yang baik sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban.
Lapak-lapak yang menjual hewan qurban harus memenuhi berbagai syarat agar dapat memenuhi aspek kesejahteraan hewan ternak yang dijualnya, karena ketika hewan qurban stress maka kualitas daging yang dihasilkan pun kurang baik bahkan ternak yang stres dapat dengan mudah terserang penyakit sehingga hal ini tentu saja dapat merugikan pedagang hewan qurban itu sendiri.
Berikut persyaratan teknis Lapak Penjualan Hewan Qurban :

1. Berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum

Keberadaan lapak hewan qurban seyogyanya tidak berada pada tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, contohnya seperti lapak hewan qurban yang berada di trotoar jalan akan sangat mengganggu akses para pejalan kaki dan dapat mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum tersebut akibat dari limbah hewan yang dijual

2.Memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres.

Hindari paku yang menonjol pada bagian kandang karena akan berpotensi melukai ternak, bila menggunakan bambu sebaiknya bagian ruas yang tajam dihaluskan dan jangan sampai ada bagian yang runcing yang dapat berpotensi membuat ternak terluka.

 

3.Memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;

Sesuaikan luas area kandang lapak dengan jumlah hewan qurban yang dijual, jangan sampai terlalu padat sehingga membuat ternak berdesakan dan tidak nyaman sehingga ternak dapat berpotensi menjadi stress, untuk ternak 1 ekor ternak kambing membutuhkan ruang 1 x 1.2 m persegi sedangkan untuk 1 ekor ternak sapi dan kerbau membutuhkan luas 1.5 x 2.5 m persegi.

4.Memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;

Memiliki akses untuk menaikan atau menurunkan ternak atau yang disebut dengan rampa, rampa bisa dibuat dari tumpukan karung berisi pasir atau gundukan pasir, atau bisa juga menggunakan perbedaan tinggi tanah untuk proses unloading ternak sehingga ternak terhindar dari cedera.

5.Tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;

Memiliki atap yang kuat dan dapat melindungi ternak dari panas dan hujan, sehingga kandang dapat tetap kering dan bersih

6.Lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan;

 

7.Memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

Areal kandang harus diberi pagar agar ternak tidak keluar dan pagar terbuat dari bahan yang aman dan tidak runcing yang dapat berpotensi melukai ternak

8.Tersedia tempat pakan dan tempat minum yang memadai.

Selain tempat pakan & minum yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pakan dan minum di area kandang secara terus menerus (ad libitum)

 

 

<

p style=”text-align: justify;”>Sumber :
Peraturan menteri pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014. tentang Pemotongan Hewan Qurban. Jakarta: Menteri Pertanian RI

Terkait

Komentari

Surel Anda tetap rahasia. Kolom yang harus diisi ditandai dengan *
Anda boleh menggunakan label dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
Pegawai
Harga Produk Hewan
INFOGRAFIS