Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak melakukan Surveilans NKV di unit Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Rangkasbitung, Jum’at dini hari (28/02/25).Β
Surveilans NKV dilakukan menindaklanjuti permohonan dari unit usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Pada Unit Usaha Produk Hewan yang menyatakan bahwa setiap unit usaha yang sudah mendapatkan sertifikat NKV wajib melakukan surveilans berdasarkan tingkatan level NKV. Tujuan surveilans adalah menilai ketidaksesuaian penerapan cara yang baik di unit usaha yang sudah memiliki NKV.Β
Kegiatan yang dilakukan dalam surveilans adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk asal hewan.
Dengan adanya surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV), diharapkan terjadi peningkatan mutu dan gizi pangan asal hewan serta terpenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.
@boedsan_nolnam
@ajis_suhendi14.229
@rachmat.y_88
@sriherny@dinaspertanianprovinsibanten@keswan_kesmavet_distan_banten@uptd.ppv.banten@uptd_rph_lebak