Dalam rangka memenuhi ketentuan minimal 3% pemenuhan kewajiban indukan dari kapasitas kandang sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021, Bidang Produksi Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak bersama Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban indukan sapi pada:
π PT. MAHESA
Kecamatan Warunggung
π PT. SUMBER DAYA MULTIKARYA
Kecamatan Rangkasbitung
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pemelihara sapi untuk:
β
Memasukkan, mengembangkan, dan menjaga ketersediaan sapi indukan minimal 3% dari kapasitas kandang.
β
Melaksanakan pengawasan oleh pejabat berwenang yang dibantu oleh pengawas bibit ternak pusat maupun daerah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketersediaan sapi indukan secara nasional, mendukung ketahanan pangan berbasis peternakan, serta meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha peternakan.
β¨ Mari bersama-sama mendukung pengawasan dan pelaksanaan kewajiban indukan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan peternakan nasional yang berkelanjutan
@hasbijayabayaΒ @amir.hamzah.officialΒ @boedsan_nolnamΒ @ajis_suhendi14.229Β @rachmat.y_88Β @dinaspertanianprovinsibantenΒ @diskominfosplebakΒ @rieyan_dermawanΒ @irvan_pramerta
#lebakruhayΒ #ternakΒ #peternakanΒ #sapi