π˜Όπ™π˜Ώπ™„π™ π™†π™€π˜Όπ™π™Žπ™„π™‹π˜Όπ™‰

Dalam rangka mengevaluasi kinerja penyelenggaraan kearsipan, mengidentifikasi masalah, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Audit Kearsipan pada penyelenggara kearsipan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rabu (13/03/25).

Pengawasan kearsipan adalahΒ proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan menilai sejauh mana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaran pengawasan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti. Pengawasan kearsipan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan. Hal tersebut untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Melalui audit kearsipan eksternal ini, harapannya dapat mewujudkan tertib arsip, khususnya pada perangkat daerah dan umumnya pada pemerintah daerah kabupaten Lebak.

@hasbijayabaya_officialΒ @amir.hamzah.official
@boedsan_nolnamΒ @ajis_suhendi14.229Β @rachmat.y_88Β @dispusar_lebakΒ @sriherny

SEJARAH PIMPINAN DISNAKKESWAN
  • Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Rahmat Yuniar,.SP.,M.Si
    Tahun 2022-Sekarang
PRESTASI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pegawai
INFOGRAFIS
Harga Produk Hewan