Untuk mewujudkan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, maka setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Untuk memperoleh sertifikat NKV maka RPH Rangkasbitung menjalani proses audit pada hari Jum’at dini hari 01/04/22. Tim Auditor NKV berasal dari Dinas Pertanian Provinsi Banten (drh. Novia Herwandi, drh. Jajang) & Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak (drh. Hanik).
Dalam kegiatan tersebut kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak turut hadir untuk memberikan dukungan kepada RPH Rangkasbitung sebagai bentuk komitmen dinas dalam penjaminan keamanan daging yang diedarkan kepada masyarakat dari RPH Rangkasbitung.
Secara teknis kegiatan audit meliputi pemeriksaan dokumen mutu, pemeriksaan proses, kelayakan sarana dan prasarana serta penerapan praktik higiene, sanitasi dan kesejahteraan hewan.
Diharapkan UPT RPH Rangkasbitung bisa mendapatkan sertifikat NKV sebagai bukti sah tertulis diterapkannya praktik higiene dan sanitasi sehingga daging yang berasal dari RPH dan diedarkan ke masyarakat terjamin ASUH.
@viajayabaya
@h.adesumardi
@boedsan
@farrandrahmat @sriherny @dinaspertanian_banten @keswan_kesmavet_distan_banten @uptd.ppv.banten
Sumber : https://www.facebook.com/disnakeswanlebak/posts/288455590136486