BERDASARKAN PERATURAN BUPATI LEBAK NOMOR 120 TAHUN 2020
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA
KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN LEBAK
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 6
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 7
Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan peternakan dan kesehatan hewan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengawasan dan pembinaan tugas bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.