Oleh : Puthut Setyo Wibowo (Pengelola Program Keswan & Kesmavet Dinas Peternakan Lebak)
Penanganan Hewan Kurban adalah serangkaian kegiatan dan tindakan yang dilakukan terhadap hewan kurban termasuk penyiapan fasilitas penanganan dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di tempat penjualan, pada saat transportasi dan di tempat penampungan hewan sampai dengan sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban.
Lapak penjualan adalah salah satu tempat dimana hewan qurban transit dalam jangka waktu yang cukup lama dari rangkaian distribusi penjualan hewan qurban, umumnya hewan qurban berada di lapak antara 2 – 4 minggu sehingga perlu penanganan dan perlakuan yang baik agar hewan qurban tidak stres dan kesehatannya tetap terjaga.
Perlakuan yang baik dan tepat saat berada di lapak penjualan diharapkan dapat memenuhi aspek kesejahteraan hewan yaitu segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia sehingga diharapkan ternak yang sejahtera akan menghasilkan daging dengan kualitas yang baik.
Penanganan Hewan Kurban Di Tempat Penjualan Meliputi:
1. | Pemisahan antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya; |
2. | Pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban; |
3. | Pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya; |
4. | Tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stres ketika mengendalikan hewan; |
5. | Tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan; |
6. | Jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai; |
7. | Pemantauan hewan minimal 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat; |
8. | Penyediaan dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan |
9. | Pembersihan kandang setiap hari. |
Sumber :
Peraturan menteri pertanian No 114/Permentan/PD.410/9/2014. tentang Pemotongan Hewan Qurban. Jakarta: Menteri Pertanian RI